Nikah Kantor

Nikah Kantor
Suasana Pernikahan

Kamis, 15 Oktober 2015

Ketentuan Beracara Di Pengadilan Agama

JENIS PERKARA :
  1. PERUBAHAN NAMA
  1. Yang mengajukan Suami Isteri ( jika salah satunya (suami atau isteri) meninggal dunia, maka yang mengajukan boleh suami / isteri dengan menyertakan foto copy surat kematian )
  2. Foto Copy KTP Pemohon / Para Pemohon (2 lembar)
  3. Foto Copy KK (2 lembar)
  4. Surat Keterangan dari KUA tempat menikah
  5. Surat keterangan dari Kelurahan
  6. Surat Permohonan (rangkap 5( permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci) )
  7. Membayar panjar biaya perkara

  1. PERWALIAN
  1. yang mengajukan orang tua pemohon.
  2. Surat Keterangan Penolakan dari KUA
  3. Foto Copy KTP Pemohon (2 lembar)
  4. Foto Copy Buku Nikah Pemohon (2 lembar)
  5. Foto Copy KK (2 lembar)
  6. Foto Copy Akte Kelahiran / Ijazah anak (2 lembar )
  7. Surat Permohonan (rangkap 5( permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci)
  8. Membayar panjar biaya perkara

  1. ASAL-USUL ANAK
  1. Yang mengajukan Suami Isteri
  2. Foto Copy KTP Pemohon / Para Pemohon (2 lembar)
  3. Foto Copy Buku Nikah (2 lembar)
  4. Foto Copy KK (2 lembar)
  5. Foto Copy Surat Kenal Lahir Anak ( 2 lembar )
  6. Surat Permohonan (rangkap 5( permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci)
  7. Membayar panjar biaya perkara

  1. IJIN POLIGAMI
  1. Surat Permohonan dari Pemohon ( suami )
  2. Foto Copy KTP Pemohon ( suami )
  3. Foto Copy Buku Nikah Pemohon
  4. Foto Copy KK Pemohon
  5. Surat Pernyataan Berlaku Adil dari Pemohon
  6. Surat Pernyataan Siap di Madu dari Isteri Pemohon
  7. Surat Pernyataan Siap Menjadi Isteri Kedua
  8. Surat Keterangan harta bersama
  9. Foto Copy Setifikat Harta Benda
  10. Membayar Panjar Biaya

  1. PENETAPAN AHLI WARIS
  1. Yang mengajukan Seluruh Ahli Waris (seluruh ahli waris / salah satunya berdomisili di Malang )
  2. Foto Copy Buku Nikah (2 lembar)
  3. Foto Copy Surat Kematian (2 lembar )
  4. Foto Copy KTP masing-masing Ahli Waris (2 lembar)
  5. Foto Copy KK masing – masing Ahli Waris (2 lembar)
  6. Foto Copy Akte Kelahiran / Ijazah masing-masing Ahli Waris (2 lembar)
  7. Foto Copy Buku Tabungan / Sertifikat / Surat Surat Berharga lainnya (bukti kepemilikan harta warisan)
  8. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan (2 lembar)
  9. Surat Permohonan (rangkap 4( permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci)
  10. Membayar panjar biaya perkara

KETERANGAN :
PERSYARATAN INI MERUPAKAN PERSYARATAN AWAL UNTUK SELANJUTNYA MENGIKUTI PETUNJUK DAN PERITAH DARI MAJELIS HAKIM DI DALAM PERSIDANGAN.

SUMBER : PENGADILAN AGAMA KOTA MALANG

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com