Nikah Kantor

Nikah Kantor
Suasana Pernikahan

SELAMAT DATANG CALON JEMAAH HAJI TAHUN 2016'SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR

Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid (22: 39)‘mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak ada riya’ (ingin dipandang orang lain)“tidak ada rofats (kata-kata kotor di dalamnya)”tidak sum’ah (ingin didengar orang lain), tidak melakukan kefasikan, dan berhaji dengan harta halal

HARTA YANG PALING BERHARGA ADALAH KELUARGA

Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah ia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih (mawaddah) dan sayang (rahmah). Sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kamu yang berfikir

DAMAI DALAM SUASANA BEREBUT

Dalam perebutan kekuasaan itu, siapa yang menang akan memanfaatkan dan mempertahankan kemenangannya. Sebaliknya, mereka yang kalah akan mencari peluang untuk merebut pada kesempatan lain.

Kantor Urusan Agama sudah serba IT

Layanan Prima Berbasis IT telah diterapkan sejak tahun 2006, memiliki ruang balai nikah yang luas untuk memuaskan masyarakat

KANTOR URUSAN AGAMA WAJAH BARU

KANTOR URUSAN AGAMA PELAN-PELAN MEMBENAH DIRI KARENA INI JUGA SEBAGAI KANTOR PELAYANAN MASYARAKAT. TIDAK HANYA PERNIKAHAN TERMASUK WAKAF, BP4, KURSUS CALON PENGANTIN

Kamis, 15 Oktober 2015

Kelengkapan Untuk Menikah Di Luar Negeri

  • 1. Surat orang tua/wali bahwa tidak berkeberatan dengan pernikahan tersebut.
  • 2. Surat keterangan tentang status (bujang/janda/duda).
  • 3. Akta Kelahiran
  • 4. Kartu Keluarga
  • 5. Surat Keterangan orang tua/wali dari kelurahan.
  • 6. Pasport&visa yang masih berlaku.
  • 7. Surat pernyataan beragama Islam bagi WNA. (DJ.11/PW.01/098/2009)
  • 8. Dalam waktu 1 tahun setelah suami isteri kembali ke Indonesia harus melaporkan ke KUA/Catatan Sipil setempat
  • 9. Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama setempat tentang pernikahan yang akan dilakukan di luar negeri.

Ketentuan Beracara Di Pengadilan Agama

JENIS PERKARA :
  1. PERUBAHAN NAMA
  1. Yang mengajukan Suami Isteri ( jika salah satunya (suami atau isteri) meninggal dunia, maka yang mengajukan boleh suami / isteri dengan menyertakan foto copy surat kematian )
  2. Foto Copy KTP Pemohon / Para Pemohon (2 lembar)
  3. Foto Copy KK (2 lembar)
  4. Surat Keterangan dari KUA tempat menikah
  5. Surat keterangan dari Kelurahan
  6. Surat Permohonan (rangkap 5( permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci) )
  7. Membayar panjar biaya perkara

  1. PERWALIAN
  1. yang mengajukan orang tua pemohon.
  2. Surat Keterangan Penolakan dari KUA
  3. Foto Copy KTP Pemohon (2 lembar)
  4. Foto Copy Buku Nikah Pemohon (2 lembar)
  5. Foto Copy KK (2 lembar)
  6. Foto Copy Akte Kelahiran / Ijazah anak (2 lembar )
  7. Surat Permohonan (rangkap 5( permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci)
  8. Membayar panjar biaya perkara

  1. ASAL-USUL ANAK
  1. Yang mengajukan Suami Isteri
  2. Foto Copy KTP Pemohon / Para Pemohon (2 lembar)
  3. Foto Copy Buku Nikah (2 lembar)
  4. Foto Copy KK (2 lembar)
  5. Foto Copy Surat Kenal Lahir Anak ( 2 lembar )
  6. Surat Permohonan (rangkap 5( permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci)
  7. Membayar panjar biaya perkara

  1. IJIN POLIGAMI
  1. Surat Permohonan dari Pemohon ( suami )
  2. Foto Copy KTP Pemohon ( suami )
  3. Foto Copy Buku Nikah Pemohon
  4. Foto Copy KK Pemohon
  5. Surat Pernyataan Berlaku Adil dari Pemohon
  6. Surat Pernyataan Siap di Madu dari Isteri Pemohon
  7. Surat Pernyataan Siap Menjadi Isteri Kedua
  8. Surat Keterangan harta bersama
  9. Foto Copy Setifikat Harta Benda
  10. Membayar Panjar Biaya

  1. PENETAPAN AHLI WARIS
  1. Yang mengajukan Seluruh Ahli Waris (seluruh ahli waris / salah satunya berdomisili di Malang )
  2. Foto Copy Buku Nikah (2 lembar)
  3. Foto Copy Surat Kematian (2 lembar )
  4. Foto Copy KTP masing-masing Ahli Waris (2 lembar)
  5. Foto Copy KK masing – masing Ahli Waris (2 lembar)
  6. Foto Copy Akte Kelahiran / Ijazah masing-masing Ahli Waris (2 lembar)
  7. Foto Copy Buku Tabungan / Sertifikat / Surat Surat Berharga lainnya (bukti kepemilikan harta warisan)
  8. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan (2 lembar)
  9. Surat Permohonan (rangkap 4( permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci)
  10. Membayar panjar biaya perkara

KETERANGAN :
PERSYARATAN INI MERUPAKAN PERSYARATAN AWAL UNTUK SELANJUTNYA MENGIKUTI PETUNJUK DAN PERITAH DARI MAJELIS HAKIM DI DALAM PERSIDANGAN.

SUMBER : PENGADILAN AGAMA KOTA MALANG

Jangan Biarkan Suamimu Takut Padamu

Oleh : Ernie Prasetyo 

     Ada tipe suami galak, gampang naik pitam, mudah berkata kasar, bahkan tak segan2 memberikan pukulan pada istrinya. Kebalikannya adalah suami tipe susis, kata anak gaul, suami sieun istri, alias suami takut istri.Sosok suami yangtidak memiliki dominasi dan pengaruh atas istrinya.

    Dua tipe ekstrim yang pada dasarnya sama2 buruk dan berbahaya. Hanya saja tipe yang keduya secara sadar atau tidak ada yang justru merasa bangga memilikinya. Senang punya suami yang "penurut" katanya.
     Kayaknya  yang banyak di masyarakat adalah suami yang minder di hadapan istrinya,tidak dapat menentukan pilihan, tidak dapat menegur bila istri salah dan tidak dapat memutuskan urusan2 lainnya.Sosok suami yang terlihat inferior, tidak punya otoritas dan dominasi sama sekali atas istrinya

     Ada banyak sebab yang berpotensi memicu fenomena semacam itu.Misalnya faktor finansial, dimana penghasilan istri lebih banyak dari pada suami, atau latar belakang keluarga istri yang lebih dominan dari pada keluarga suami.

Faktor lain misalnya adalah pendidikan, jenjang pendidikan suami lebih rendah dari pada istri, atau memang secara kecerdasan berfikir istri lebih baik dari suami.
Faktor lainnya adalah karakter, dimana istri lebih vokal dan possesif  (suka mengatur dan mendominasi) dan suami berkarakter suka mengalah dan tidak suka konflik.

     Beberapa faktor diatas membuat posisi tawar suami lemah. Kalau orang jawa bilang "kalah awu", kalah derajat.Akibatnya suami8 tidak berani mengambil langkah sebelum ada "tok" dari istri.
     Nah, sebagai istri yang shalihah,selayaknya mewaspadai fenomena ini. Ini bukan fenomena menguntungkan, karena ini soal tugas fungsi suami sebagai qawwam (QS An Nisa34),sebagai pilar penegak atau pandega,pengarah, pengontrol dan pembina atas istri dan keluarga.

Apabila fungsi qawwam lemah,berarti bangunan keluarga juga lemah,dan ini berbahaya.
Sebagai istri yang baik, harusnya merasa tidak senang bila suami minder padanya dan tidak berani mengambil keputusan.

Berilah suami kepercayaan untuk mengambil sebuah keputusan.Jalinlah komunikasi yang baik dengan suami, berilah masukan dengan cara yang lebih tawadhu'.
Percayalah, saat naik kendaraan lebih enak jadi penumpang dari pada jadi sopir..................
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com