Nikah Kantor

Nikah Kantor
Suasana Pernikahan

Senin, 17 Oktober 2016

Prosedur Pendaftaran Pernikahan






KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN KEDUNGKANDANG
JL. KI AGENG GRIBIG NO.20

TELP. O341 710053
Email : kuakedungkandang@yahoo.co.id
Gmail: kuakedungkandang@gmail.com
KOTA MALANG


Tata Urut Pendaftaran Pernikahan
  • Menyiapkan Foto Copy KTP, KSK, Akte Kelahiran/ijazah terakhir Calon Mempelai
  • —Berkas ini dibawa ke RT dan RW untuk mendapatkan pengantar ke Kantor Kelurahan, pengurusan berkas ke kelurahan hingga ke KUA dapat diurus sendiri berdasar Edaran Dirjen Bimas Islam No. DJ-11/PW.01/1795/2008 Tanggal 27 Oktober 2008 atau dipercayakan kepada Pembantu Pegawai Pencatat Nikah/P3N  (mudin yang mendapat ijin/SK  dari Depag Kota Malang)
 Selanjutnya mengisi blangko model N (berdasar lampiran 7 KMA 477 Th.2004 pasal 5 ayat 1). Yang perlu diperhatikan data isian harus sama persis dengan data yang ada pada ijazah atau akta kelahiran, sebagai dasar penulisan buku nikah. Blangko Model N bisa diperoleh di KUA/P3N diantaranya :
  • Surat  Keterangan  untuk  nikah  dari  desa  (N 1)
  • Surat keterangan asal usul (N. 2)
  • Surat persetujuan calon mempelai (N. 3)
  • —Surat keterangan orang tua calon mempelai (N. 4)
  • Surat ijin orang tua bagi catin usia kurang dari 21 tahun (N. 5)
  • Surat ket.mati suami/isteri bagi janda/duda mati dari desa/kelurahan (N. 6)
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah dengan diisi daftar lampiran yang disertakan (Model N. 7)
  • Bila data pendukung dari KTP, KSK, Akta Kelahiran atau Ijazah ada penulisan nama atau tanggal lahir   yang berbeda, catin harus membuat SURAT PERNYATAAN bermaterai tentang sumber data mana yang digunakan sebagai acuan data buku nikah.
Bila Pernikahan terkait dengan penetapan pengadilan 
Bila pernikahannya memiliki keterkaitan dengan ijinPengadilan, maka harus menyertakan :
  • —Surat ijin pengadilan agama bagi : a). Mempelai laki-laki usia kurang dari 19 tahun . b) . Mempelai perempuan usia kurang dari 16 tahun
  • —Akte cerai /talak/ kutipan buku pendaftaran cerai/talak bagi janda/duda cerai/talak (asli atau duplikat)
  • Surat ijin pengadilan agama bagi yang akan poligami.
Penetapan adlol dari PengadilanAgama apabila wali nikah tidak bersedia menjadi wali.
  • Data dan Berkas Pelengkap yang harus disertakan Foto copy kartu imunisasi TT bagi calon mempelai perempuan dari Puskesmas/dokter atau  bidan.
  • —Surat dispensasi camat bagi yang menikah kurang dari 10 hari kerja dari pendaftaran berkas di KUA.
  • —Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan bagi calon mempelai dari luar daerah/ kecamatan
  • —Surat keterangan wali
  • —Surat Keterangan dari Kelurahan tentang wali yang tidak diketahui alamatnya atau bertempat tinggal jauh dan tidak mungkin menghadiri pernikahan
  • —Pas photo berwarna ukuran 2x3/3x3 (10 lembar)
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Nikah (bermeterai)bagi catin yg usianya  diatas 30 tahun.
  • Surat ijin komandan bagi TNI/Polri (bernomor surat)

SETELAH BERKAS MASUK

        Setelah berkas diterima dan terdaftar di KUA, calon pengantin dan wali harus datang ke Kantor Urusan Agama untuk cek ulang data calon pengantin,
pemeriksaan keabsahan status wali, mengikuti kursus calon pengantin dan penandatanganan berkas (NB).
Bagaimanakah melakukan permohonan wali hakim?
Pada prinsipnya yang berhak menikahkan adalah orang tua kandung dst (sebagaimana tata urutnya), namun bila orang tua kandung di anggap tidak berhak karena halangan yang dibenarkan oleh aturan agama maka :
  • Melampirkan surat keterangan dari kelurahan yang menerangkan bahwa catin pi tidak memiliki wali lagi/keberadaan wali tidak diketahui rimbanya/wali berada di tempat yang jauh (lebih dari 82 km) dan tidak mungkin hadir dalam pernikahan.
  • Bila wali menolak menikahkan, maka penunjukan wali hakim didasarkan putusan pengadilan.
 PROSES PERNIKAHAN
  • Pernikahan yang dilakukan di Balai Nikah Kantor Urusan Agama dapat dilayani setiap hari dan jam kerja.
  • Selama masa proses pernikahan harus dihadiri oleh minimal 2 orang saksi yang adil (ahli ibadah)
  • Catin perempuan diupayakan menggunakan pakaian yang tertutup/tidak transparan.
  • Untuk mendapatkan legalitas pernikahan, maka pernikahan harus dihadiri & disaksikan PPN.
Berkas yang disiapkan bagi pengantin WNA
  • Surat rekomendasi dari Kedutaan Besar / Konsulat Jenderal yang bersangkutan di Indonesia (terjemah resmi)
  • Foto, copy visa dengan menunjukkan aslinya
  • Foto copy Paspor dengan menunjukkan aslinya
  • Foto copy ID Card (kartu pengenal diri)
  • Pas photo ukuran 2x3 (5 lembar)
  • Dispensasi camat jika pelaksanaan nikah kurang dari 10 hari kerja
  • Surat keterangan lain yang berlaku di negara yang bersangkutan jika ada.
  • Surat Tinggal Menetap dari Kepolisian
  • Surat Pernyataan Calon Pengantin WNI bahwa calon pengantinnya yang WNA beragama Islam.

2 komentar:

  1. Trims atas informasinya. Saya menulis tentang dokumen yang perlu diterjemahkan jika menikah dengan orang asing di sini semoga membantu https://penerjemah-id.com/2017/01/03/terjemahan-dokumen-untuk-persyaratan-perkawinan-campuran/

    BalasHapus
  2. Jika tidak sama nama hurufnya dalam akte dengan KTP atau KK gimana pak .

    BalasHapus

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com