Nikah Kantor

Nikah Kantor
Suasana Pernikahan

SELAMAT DATANG CALON JEMAAH HAJI TAHUN 2016'SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR

Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid (22: 39)‘mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak ada riya’ (ingin dipandang orang lain)“tidak ada rofats (kata-kata kotor di dalamnya)”tidak sum’ah (ingin didengar orang lain), tidak melakukan kefasikan, dan berhaji dengan harta halal

HARTA YANG PALING BERHARGA ADALAH KELUARGA

Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah ia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih (mawaddah) dan sayang (rahmah). Sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kamu yang berfikir

DAMAI DALAM SUASANA BEREBUT

Dalam perebutan kekuasaan itu, siapa yang menang akan memanfaatkan dan mempertahankan kemenangannya. Sebaliknya, mereka yang kalah akan mencari peluang untuk merebut pada kesempatan lain.

Kantor Urusan Agama sudah serba IT

Layanan Prima Berbasis IT telah diterapkan sejak tahun 2006, memiliki ruang balai nikah yang luas untuk memuaskan masyarakat

KANTOR URUSAN AGAMA WAJAH BARU

KANTOR URUSAN AGAMA PELAN-PELAN MEMBENAH DIRI KARENA INI JUGA SEBAGAI KANTOR PELAYANAN MASYARAKAT. TIDAK HANYA PERNIKAHAN TERMASUK WAKAF, BP4, KURSUS CALON PENGANTIN

Tampilkan postingan dengan label Pengadilan Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengadilan Agama. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Oktober 2015

Ketentuan Beracara Di Pengadilan Agama

JENIS PERKARA :
  1. PERUBAHAN NAMA
  1. Yang mengajukan Suami Isteri ( jika salah satunya (suami atau isteri) meninggal dunia, maka yang mengajukan boleh suami / isteri dengan menyertakan foto copy surat kematian )
  2. Foto Copy KTP Pemohon / Para Pemohon (2 lembar)
  3. Foto Copy KK (2 lembar)
  4. Surat Keterangan dari KUA tempat menikah
  5. Surat keterangan dari Kelurahan
  6. Surat Permohonan (rangkap 5( permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci) )
  7. Membayar panjar biaya perkara

  1. PERWALIAN
  1. yang mengajukan orang tua pemohon.
  2. Surat Keterangan Penolakan dari KUA
  3. Foto Copy KTP Pemohon (2 lembar)
  4. Foto Copy Buku Nikah Pemohon (2 lembar)
  5. Foto Copy KK (2 lembar)
  6. Foto Copy Akte Kelahiran / Ijazah anak (2 lembar )
  7. Surat Permohonan (rangkap 5( permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci)
  8. Membayar panjar biaya perkara

  1. ASAL-USUL ANAK
  1. Yang mengajukan Suami Isteri
  2. Foto Copy KTP Pemohon / Para Pemohon (2 lembar)
  3. Foto Copy Buku Nikah (2 lembar)
  4. Foto Copy KK (2 lembar)
  5. Foto Copy Surat Kenal Lahir Anak ( 2 lembar )
  6. Surat Permohonan (rangkap 5( permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci)
  7. Membayar panjar biaya perkara

  1. IJIN POLIGAMI
  1. Surat Permohonan dari Pemohon ( suami )
  2. Foto Copy KTP Pemohon ( suami )
  3. Foto Copy Buku Nikah Pemohon
  4. Foto Copy KK Pemohon
  5. Surat Pernyataan Berlaku Adil dari Pemohon
  6. Surat Pernyataan Siap di Madu dari Isteri Pemohon
  7. Surat Pernyataan Siap Menjadi Isteri Kedua
  8. Surat Keterangan harta bersama
  9. Foto Copy Setifikat Harta Benda
  10. Membayar Panjar Biaya

  1. PENETAPAN AHLI WARIS
  1. Yang mengajukan Seluruh Ahli Waris (seluruh ahli waris / salah satunya berdomisili di Malang )
  2. Foto Copy Buku Nikah (2 lembar)
  3. Foto Copy Surat Kematian (2 lembar )
  4. Foto Copy KTP masing-masing Ahli Waris (2 lembar)
  5. Foto Copy KK masing – masing Ahli Waris (2 lembar)
  6. Foto Copy Akte Kelahiran / Ijazah masing-masing Ahli Waris (2 lembar)
  7. Foto Copy Buku Tabungan / Sertifikat / Surat Surat Berharga lainnya (bukti kepemilikan harta warisan)
  8. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan (2 lembar)
  9. Surat Permohonan (rangkap 4( permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci)
  10. Membayar panjar biaya perkara

KETERANGAN :
PERSYARATAN INI MERUPAKAN PERSYARATAN AWAL UNTUK SELANJUTNYA MENGIKUTI PETUNJUK DAN PERITAH DARI MAJELIS HAKIM DI DALAM PERSIDANGAN.

SUMBER : PENGADILAN AGAMA KOTA MALANG
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com