Nikah Kantor

Nikah Kantor
Suasana Pernikahan

SELAMAT DATANG CALON JEMAAH HAJI TAHUN 2016'SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR

Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid (22: 39)‘mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak ada riya’ (ingin dipandang orang lain)“tidak ada rofats (kata-kata kotor di dalamnya)”tidak sum’ah (ingin didengar orang lain), tidak melakukan kefasikan, dan berhaji dengan harta halal

HARTA YANG PALING BERHARGA ADALAH KELUARGA

Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah ia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih (mawaddah) dan sayang (rahmah). Sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kamu yang berfikir

DAMAI DALAM SUASANA BEREBUT

Dalam perebutan kekuasaan itu, siapa yang menang akan memanfaatkan dan mempertahankan kemenangannya. Sebaliknya, mereka yang kalah akan mencari peluang untuk merebut pada kesempatan lain.

Kantor Urusan Agama sudah serba IT

Layanan Prima Berbasis IT telah diterapkan sejak tahun 2006, memiliki ruang balai nikah yang luas untuk memuaskan masyarakat

KANTOR URUSAN AGAMA WAJAH BARU

KANTOR URUSAN AGAMA PELAN-PELAN MEMBENAH DIRI KARENA INI JUGA SEBAGAI KANTOR PELAYANAN MASYARAKAT. TIDAK HANYA PERNIKAHAN TERMASUK WAKAF, BP4, KURSUS CALON PENGANTIN

Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 November 2015

NIKAH SIRRI


Sekarang ini banyak kita jumpai pasangan yang lebih memilih untuk melakukan nikah siri atau
nikah di bawah tangan terutama untuk kalangan kelas menengah ke bawah, hal tersebut di
pengaruhi dengan keterbatasan pengetahuan mengenai hukum, akibat yang akan di timbulkan
serta masalah biaya. Sedangkan untuk kalangan menengah ke atas mandalilkan takut akan dosa dan zina serta masih banyak alasan yang lain. 

Contoh yang paling santer saat ini adalah pernikahan siri yang dilakukan oleh salah satu artis dangdut kita, walaupun masih banyak artis atau masyarakat kita yang melakukan hal tersebut.


Nikah siri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Istilah nikah siri atau nikah yang dirahasiakan memang sudah dikenal di kalangan para ulama. Hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah siri pada saat ini. Dahulu yang dimaksud dengan nikah siri yaitu pernikahan sesuai dengan rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari’at, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada walimatul-’ursy. 


Adapun nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam.

Bagaimana hukumnya kalau nikah tanpa diwakili kedua belah pihak keluarga, apakah sudah sah menurut agama Islam?


Syarat sahnya suatu pernikahan adalah dengan adanya wali dan dua orang saksi, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang “Artinya, tidak sah nikah seseorang kecuali dengan dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil”.
Pernikahan siri ini mempunyai beberapa dampak positif dan dampak negative.antara lain:
 

DAMPAK POSITIF
  1. meminimalisasi adanya sex bebas, serta berkembangnya penyakit AIDS, HIV maupun penyakit kelamin yang lain.
  2. Mengurangi Beban atau Tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarganya.
 Dampak Negatif :
  1. Berselingkuh merupakan hal yang wajar dengan nikah sirri
  2. Akan ada banyak kasus Poligami yang akan terjadi dan bersebunyi dari istri yang pertama.
  3. Tidak adanya kejelasan status isteri dan anak baik di mata Hukum Indonesia. maupun di mata masyarakat sekitar.
    Pelecehan sexual terhadap kaum hawa karena dianggap sebagai Pelampiasan Nafsu sesaat bagi kaum Laki-laki.
  4. Anggapan bagi seorang istri sirri hanya butuh harta dan tidak difikirkan resiku kedepan.
  5. Resiku hukum Islam yang ketika ditinggal tidak ada kejelasan status.
maka dengan demikian jika dilihat dari dampak – dampak yang ada, semakin terlihat bahwasannya nikah siri lebih banyak membawa dampak negative di banding dampak positifnya. Serta Akibat hukum dari nikah siri itu sendiri :

  1. Sebagai seorang istri kita tidak dapat menuntut suami untuk memberikan nafkah baik lahir maupun batin.
  2. Untuk hubungan keperdataan maupun tanggung jawab sebagai seorang suami sekaligus ayah terhadap anakpun tidak ada. “seperti nasib anak hasil dari pernikahan yang dianggap nikah siri itu, akan terkatung-katung.Tidak bisa sekolah karena tidak punya akta kelahiran. Sedangkan, semua sekolah saat ini mensyaratkan akta kelahiran,” 
  3. Dalam hal pewarisan, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri maupun isteri yang dinikahi secara siri, akan sulit untuk menuntut haknya, karena tidak ada bukti yang menunjang tentang adanya hubungan hukum antara anak tersebut dengan bapaknya atau antara isteri siri dengan suaminya tersebut.

Oleh karena itu untuk kaum hawa yang akan ataupun belum melakukan nikah siri sebaiknya berpikir dahulu karena akan merugikan diri kita sendiri. Bagaiamanapun suatu perkawinan akan lebih sempurna jika di legal kan secara hukum agama dan sesuai dengan perundang-undangan Negara.
















luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com