SELAMAT DATANG CALON JEMAAH HAJI TAHUN 2016'SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR
Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid (22: 39)‘mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak ada riya’ (ingin dipandang orang lain)“tidak ada rofats (kata-kata kotor di dalamnya)”tidak sum’ah (ingin didengar orang lain), tidak melakukan kefasikan, dan berhaji dengan harta halal
HARTA YANG PALING BERHARGA ADALAH KELUARGA
Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah ia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih (mawaddah) dan sayang (rahmah). Sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kamu yang berfikir
DAMAI DALAM SUASANA BEREBUT
Dalam perebutan kekuasaan itu, siapa yang menang akan memanfaatkan dan mempertahankan kemenangannya. Sebaliknya, mereka yang kalah akan mencari peluang untuk merebut pada kesempatan lain.
Kantor Urusan Agama sudah serba IT
Layanan Prima Berbasis IT telah diterapkan sejak tahun 2006, memiliki ruang balai nikah yang luas untuk memuaskan masyarakat
KANTOR URUSAN AGAMA WAJAH BARU
KANTOR URUSAN AGAMA PELAN-PELAN MEMBENAH DIRI KARENA INI JUGA SEBAGAI KANTOR PELAYANAN MASYARAKAT. TIDAK HANYA PERNIKAHAN TERMASUK WAKAF, BP4, KURSUS CALON PENGANTIN
Rabu, 02 November 2016
M E N I K A H ?
Senin, 17 Oktober 2016
Prosedur Pendaftaran Pernikahan
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN KEDUNGKANDANG
JL. KI AGENG GRIBIG NO.20
TELP. O341 710053
Email : kuakedungkandang@yahoo.co.id
Gmail: kuakedungkandang@gmail.com
KOTA MALANG
Tata Urut Pendaftaran Pernikahan
- Menyiapkan Foto Copy KTP, KSK, Akte Kelahiran/ijazah terakhir Calon Mempelai
- Berkas ini dibawa ke RT dan RW untuk mendapatkan pengantar ke Kantor Kelurahan, pengurusan berkas ke kelurahan hingga ke KUA dapat diurus sendiri berdasar Edaran Dirjen Bimas Islam No. DJ-11/PW.01/1795/2008 Tanggal 27 Oktober 2008 atau dipercayakan kepada Pembantu Pegawai Pencatat Nikah/P3N (mudin yang mendapat ijin/SK dari Depag Kota Malang)
- Surat Keterangan untuk nikah dari desa (N 1)
- Surat keterangan asal usul (N. 2)
- Surat persetujuan calon mempelai (N. 3)
- Surat keterangan orang tua calon mempelai (N. 4)
- Surat ijin orang tua bagi catin usia kurang dari 21 tahun (N. 5)
- Surat ket.mati suami/isteri bagi janda/duda mati dari desa/kelurahan (N. 6)
- Surat pemberitahuan kehendak nikah dengan diisi daftar lampiran yang disertakan (Model N. 7)
- Bila data pendukung dari KTP, KSK, Akta Kelahiran atau Ijazah ada penulisan nama atau tanggal lahir yang berbeda, catin harus membuat SURAT PERNYATAAN bermaterai tentang sumber data mana yang digunakan sebagai acuan data buku nikah.
Bila pernikahannya memiliki keterkaitan dengan ijinPengadilan, maka harus menyertakan :
- Surat ijin pengadilan agama bagi : a). Mempelai laki-laki usia kurang dari 19 tahun . b) . Mempelai perempuan usia kurang dari 16 tahun
- Akte cerai /talak/ kutipan buku pendaftaran cerai/talak bagi janda/duda cerai/talak (asli atau duplikat)
- Surat ijin pengadilan agama bagi yang akan poligami.
- Data dan Berkas Pelengkap yang harus disertakan Foto copy kartu imunisasi TT bagi calon mempelai perempuan dari Puskesmas/dokter atau bidan.
- Surat dispensasi camat bagi yang menikah kurang dari 10 hari kerja dari pendaftaran berkas di KUA.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan bagi calon mempelai dari luar daerah/ kecamatan
- Surat keterangan wali
- Surat Keterangan dari Kelurahan tentang wali yang tidak diketahui alamatnya atau bertempat tinggal jauh dan tidak mungkin menghadiri pernikahan
- Pas photo berwarna ukuran 2x3/3x3 (10 lembar)
- Surat Pernyataan Belum Pernah Nikah (bermeterai)bagi catin yg usianya diatas 30 tahun.
- Surat ijin komandan bagi TNI/Polri (bernomor surat)
SETELAH BERKAS MASUK
Setelah berkas diterima dan terdaftar di KUA, calon pengantin dan wali harus datang ke Kantor Urusan Agama untuk cek ulang data calon pengantin,
pemeriksaan keabsahan status wali, mengikuti kursus calon pengantin dan penandatanganan berkas (NB).
Bagaimanakah melakukan permohonan wali hakim?
Pada prinsipnya yang berhak menikahkan adalah orang tua kandung dst (sebagaimana tata urutnya), namun bila orang tua kandung di anggap tidak berhak karena halangan yang dibenarkan oleh aturan agama maka :
- Melampirkan surat keterangan dari kelurahan yang menerangkan bahwa catin pi tidak memiliki wali lagi/keberadaan wali tidak diketahui rimbanya/wali berada di tempat yang jauh (lebih dari 82 km) dan tidak mungkin hadir dalam pernikahan.
- Bila wali menolak menikahkan, maka penunjukan wali hakim didasarkan putusan pengadilan.
- Pernikahan yang dilakukan di Balai Nikah Kantor Urusan Agama dapat dilayani setiap hari dan jam kerja.
- Selama masa proses pernikahan harus dihadiri oleh minimal 2 orang saksi yang adil (ahli ibadah)
- Catin perempuan diupayakan menggunakan pakaian yang tertutup/tidak transparan.
- Untuk mendapatkan legalitas pernikahan, maka pernikahan harus dihadiri & disaksikan PPN.
- Surat rekomendasi dari Kedutaan Besar / Konsulat Jenderal yang bersangkutan di Indonesia (terjemah resmi)
- Foto, copy visa dengan menunjukkan aslinya
- Foto copy Paspor dengan menunjukkan aslinya
- Foto copy ID Card (kartu pengenal diri)
- Pas photo ukuran 2x3 (5 lembar)
- Dispensasi camat jika pelaksanaan nikah kurang dari 10 hari kerja
- Surat keterangan lain yang berlaku di negara yang bersangkutan jika ada.
- Surat Tinggal Menetap dari Kepolisian
- Surat Pernyataan Calon Pengantin WNI bahwa calon pengantinnya yang WNA beragama Islam.